Merujuk pada Peraturan BNSP Nomor : 2 / BNSP / III / 2014 tentang Pedoman Pembentukan LSP, dijelaskan tentang Organisasi LSP sebagai berikut : 1. Bentuk Organisasi Organisasi LSP terdiri unsur pengarah dan unsur pelaksana. Unsur pengarah terdiri atas ketua merangkap anggota dan anggota yang merupakan perwakilan dari para pemangku…
Merujuk pada Peraturan BNSP Nomor : 2 / BNSP / III / 2014 tentang Pedoman Pembentukan LSP, dijelaskan bahwa Kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang LSP sebagai berikut : Kedudukan LSP : LSP adalah organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia. Fungsi dan tugas LSP : LSP memiliki fungsi…
Pelaksanaan Uji Kompetensi
Pelaksanaan Verifikasi TUK merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan oleh LSP terhadap TUK, Kegiatan ini untuk memastikan bahwa TUK memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan manajemen yang ditetapkan untuk digunakan dalam kegiatan uji kompetensi
Rapat monitoring dan evaluasi mingguan minggu ketiga bulan Oktober 2024 LSP PD BBA yang dipimpin oleh Direktur LSP PD BBA Fadjar Eko Novanto, ST, yang dihadiri oleh Pengarah dan para manajer, menyampaikan untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan kualitas Uji Kompetensi. Juga Para Assesor LSP PD BBA diminta untuk terus meningkatkan…
Sesuai Peraturan BNSP Nomor 1 / BNSP / III / 2014 Tentang Pedoman Penilaian Kesesuian- Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi, yang dimaksud dengan : Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia adalah Rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat…
Menurut Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 6 / BNSP / VIII / 2014 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Lembaga Sertifikasi Profesi, Indikator Penilaian Kinerja merupakan Pengendalian mutu sertifikasi melalui penilaian kinerja LSP didasarkan pada kondisi nyata LSP, yang dituangkan dalam indikator kinerja dari pelaksanaan program/ kegiatan sertifikasi kompetensi kerja…
Menurut Peraturan BNSP Nomor : 5 / BNSP / VII / 2014 Tentang Pedoman Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi, yang dimaksud dengan : Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari BNSP. Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah Tempat kerja atau tempat lainnya yang…
Sesuai Peraturan BNSP Nomor 1 / BNSP / III / 2014 Tentang Pedoman Penilaian Kesesuian- Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi, Persyaratan untuk Asesor Kompetensi : 1 Penguji atau asesor kompetensi harus memenuhi persyaratan yang ditentukan LSP. Proses pemilihan dan persetujuan yang diterapkan LSP harus menjamin bahwa para asesor kompetensi: a.…
Sesuai Peraturan BNSP Nomor 1 / BNSP / III / 2014 Tentang Pedoman Penilaian Kesesuian- Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi, yang dimaksud dengan : Sertifikat adalah Dokumen yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi, yang menunjukkan bahwa orang yang tercantum namanya telah memenuhi persyaratan sertifikasi. Kompetensi adalah Kemampuan kerja setiap individu…
Pelaksanaan Uji Kompetensi
Memenuhi undangan dalam rangka pendampingan LPK Kampus Pintar Jakarta Pusat
Asesor kompetensi LSP Bahtera Berkah Abadi, pada tanggal 3 Oktober 2024, melaksanakan Kegiatan Uji Kompetensi dengan Skema House Keeper di TUK Arni Family
Asesor kompetensi LSP Bahtera Berkah Abadi, pada tanggal 4 Oktober 2024, melaksanakan Kegiatan Uji Kompetensi dengan Skema House Keeper di TUK Langgeng Tjipta Mandiri.
Pada tanggal 12 s.d 16 Agustus 2024 bertempat di Grand Valore Hotel Cikarang Jawa Barat
Dewan Pengarah LSP Bahtera Berkah Abadi, Ibu Cicih Sunarsih, S.E pada tanggal 11 September 2024, Melaksanakan Kegiatan Verifikasi TUK di LPK Permata Slawi Tegal Jawa Tengah. TUK tersebut memiliki Kapasitas TUK 50 orang
Asesor kompetensi LSP Bahtera Berkah Abadi, pada tanggal 09 s.d 10 September 2024, melaksanakan Kegiatan Uji Kompetensi dengan Skema Caretaker 1 di TUK Wirasti Sragen Jawa Tengah. dengan jumlah peserta uji sebanyak 18 CPMI.