Home / Blog / Apa Syarat Asesor Kompetensi

Apa Syarat Asesor Kompetensi

Oct 15, 2024 10:08:09 AM dilihat 15 kali

Sesuai Peraturan BNSP Nomor 1 / BNSP / III / 2014 Tentang Pedoman Penilaian Kesesuian- Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi, Persyaratan untuk Asesor Kompetensi :

1 Penguji atau asesor kompetensi harus memenuhi persyaratan yang ditentukan LSP. Proses pemilihan dan

persetujuan yang diterapkan LSP harus menjamin bahwa para asesor kompetensi:

a. memahami skema sertifikasi yang relevan;

b. mampu menerapkan prosedur uji kompetensi dan dokumentasinya;

c. fasih, secara lisan maupun tertulis, dalam bahasa yang digunakan untuk uji kompetensi; dalam situasi dimana

penerjemah bahasa dilibatkan, LSP mempunyai prosedur yang memastikan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi

keabsahan uji kompetensi;

d. dapat mengenali setiap benturan kepentingan yang diketahui untuk memastikan bahwa penilaian yang dibuat tidak

berpihak.

2 LSP harus memantau kinerja dan keandalan para asesor kompetensi kompetensi dalam melakukan asesmen.

Apabila ditemukan kekurangan dari para asesor, LSP segera melakukan tindakan perbaikan.

3 Apabila seorang asesor kompetensi mempunyai potensi benturan kepentingan dalam menguji seorang peserta

sertifikasi, LSP harus mengambil langkah untuk menjamin bahwa kerahasiaan dan ketidakberpihakan pelaksanaan uji

kompetensi tidak dikompromikan. Langkah-langkah tersebut harus direkam

Newletter

Update informasi

Kirimkan email untuk mendapatkan info terbaru