Sesuai Peraturan BNSP Nomor 1 / BNSP / III / 2014 Tentang Pedoman Penilaian Kesesuian- Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi, Persyaratan untuk Asesor Kompetensi :
1 Penguji atau asesor kompetensi harus memenuhi persyaratan yang ditentukan LSP. Proses pemilihan dan
persetujuan yang diterapkan LSP harus menjamin bahwa para asesor kompetensi:
a. memahami skema sertifikasi yang relevan;
b. mampu menerapkan prosedur uji kompetensi dan dokumentasinya;
c. fasih, secara lisan maupun tertulis, dalam bahasa yang digunakan untuk uji kompetensi; dalam situasi dimana
penerjemah bahasa dilibatkan, LSP mempunyai prosedur yang memastikan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi
keabsahan uji kompetensi;
d. dapat mengenali setiap benturan kepentingan yang diketahui untuk memastikan bahwa penilaian yang dibuat tidak
berpihak.
2 LSP harus memantau kinerja dan keandalan para asesor kompetensi kompetensi dalam melakukan asesmen.
Apabila ditemukan kekurangan dari para asesor, LSP segera melakukan tindakan perbaikan.
3 Apabila seorang asesor kompetensi mempunyai potensi benturan kepentingan dalam menguji seorang peserta
sertifikasi, LSP harus mengambil langkah untuk menjamin bahwa kerahasiaan dan ketidakberpihakan pelaksanaan uji
kompetensi tidak dikompromikan. Langkah-langkah tersebut harus direkam