Sesuai Peraturan BNSP Nomor 1 / BNSP / III / 2014 Tentang Pedoman Penilaian Kesesuian- Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi, yang dimaksud dengan :
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia adalah Rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Standar kompetensi kerja internasional adalah Standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu organisasi multinasional dan digunakan secara internasional
Standar kompetensi kerja khusus adalah Standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan
Profesi adalah Bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi tertentu yang diakui oleh masyarakat
• Catatan: menggunakan batasan dalam Peraturan Presiden RI No.8 Tahun 2012
Skema sertifikasi adalah Paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori jabatan atau keterampilan tertentu dari seseorang.
Persyaratan Sertifikasi adalah Kumpulan persyaratan yang ditentukan, termasuk persyaratan skema sertifikasi yang harus dipenuhi dalam menetapkan atau memelihara sertifikasi.
Pemilik skema adalah Organisasi yang bertanggung jawab dalam pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi
• Catatan: Organisasi tersebut adalah lembaga sertifikasi profesi itu sendiri, lembaga pemerintah, atau lainnya.
Kualifikasi adalah Penguasaan capaian pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
• Catatan: menggunakan batasan dalam Peraturan Presiden RI No.8 Tahun 2012
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia adalah Kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
• Catatan: menggunakan batasan dalam Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden RI No.8 Tahun 2012
Penguji kompetensi atau asesor kompetensi adalah Orang yang mempunyai kompetensi dan mendapatkan penugasan resmi untuk melakukan dan memberikan penilaian dalam uji kompetensi yang memerlukan pertimbangan atau pembenaran secara profesional.
Penyelia uji kompetensi adalah Orang yang diberikan kewenangan oleh lembaga sertifikasi profesi untuk melakukan administrasi atau mengawasi pelaksanaan uji kompetensi, tetapi tidak melakukan proses penilaian terhadap kompetensi peserta sertifikasi.
Pemohon sertifikasi adalah Orang yang telah mendaftar untuk diterima mengikuti proses sertifikasi.
Peserta sertifikasi adalah Pemohon sertifikasi yang telah memenuhi persyaratan dan telah diterima mengikuti proses sertifikasi.
Ketidakberpihakan adalah Perwujudan atau bentuk dari objektivitas.
• Catatan 1: Objektivitas berarti bahwa benturan/konflik kepentingan tidak terjadi, atau dapat diselesaikan, agar tidak menyebabkan pengaruh yang merugikan terhadap kegiatan sertifikasi.
• Catatan 2: Istilah lain yang bermanfaat dalam menjelaskan unsur ketidakberpihakan adalah: kemandirian, bebas dari benturan kepentingan, bebas dari bias, lack of prejudice, kenetralan, keadilan, keterbukaan berpikir, even handedness, detachment, keseimbangan.
Keadilan adalah Penyediaan kesempatan yang sama untuk meraih keberhasilan bagi tiap peserta sertifikasi dalam proses sertifikasi.
Validitas adalah Bukti bahwa asesmen telah dilakukan menggunakan ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
Keandalan adalah Indikator sejauh mana nilai hasil uji kompetensi konsisten untuk uji kompetensi yang dilakukan pada waktu dan tempat berbeda, metode uji yang berbeda, dan asesor kompetensi yang berbeda.
Banding adalah Permintaan oleh pemohon sertifikasi, peserta sertifikasi, atau pemegang sertifikat untuk peninjauan kembali atas keputusan yang telah dibuat oleh lembaga sertifikasi profesi terkait dengan status sertifikasi yang mereka harapkan.
Keluhan adalah Pernyataan ketidakpuasan, selain banding, oleh individu atau organisasi terhadap lembaga sertifikasi profesi berkaitan dengan hal-hal yang diharapkan dari kegiatan lembaga sertifikasi profesi, atau pemegang sertifikat.
Pemangku kepentingan adalah Individu, kelompok atau organisasi yang dipengaruhi oleh kinerja pemegang sertifikat atau lembaga sertifikasi profesi.
• Contoh: pemegang sertifikat, pengguna layanan dari pemegang sertifikat, pimpinan dari pemegang sertifikat, konsumen, pemerintah.
• Pemangku kepentingan juga seringkali disebut sebagai para pihak yang berkepentingan atau disebut lebih singkat sebagai para pihak
Penilikan atau surveilan adalah Pemantauan berkala, selama periode sertifikasi, terhadap pemegang sertifikat untuk memastikan kepatuhannya terhadap persyaratan yang ditetapkan dalam pedoman, standar atau skema sertifikasi