Home / Blog / Apa itu LSP dan TUK ??

Apa itu LSP dan TUK ??

Oct 16, 2024 02:12:07 AM dilihat 10 kali

Menurut Peraturan BNSP Nomor : 5 / BNSP / VII / 2014 Tentang Pedoman Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi, yang dimaksud dengan :

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari BNSP.

Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah Tempat kerja atau tempat lainnya yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi oleh LSP. TUK terdiri dari :

1. TUK di Tempat Kerja adalah TUK yang merupakan bagian dari industri dimana proses produksi dilakukan.

• Catatan:

Pelaksanaan uji di tempat kerja dilakukan pada saat peserta sertifikasi bekerja dalam proses produksi.

2. TUK Sewaktu adalah TUK bukan di tempat kerja yang digunakan sebagai tempat uji secara insidentil.

• Catatan:

TUK sewaktu dapat berupa, namun tidak terbatas pada, ruang pertemuan yang dilengkapi dan ditata sesuai

persyaratan tempat uji, fasilitas pendidikan dan pelatihan yang memenuhi persyaratan tempat uji atau fasilitas

produksi yang sedang tidak digunakan untuk proses produksi.

3. TUK Mandiri adalah TUK bukan di tempat kerja yang bermitra dengan LSP untuk digunakan sebagai tempat uji

secara berkelanjutan. Kemitraan tersebut utamanya mencakup kesediaan untuk memelihara peralatan teknis dan

kondisi uji di TUK terhadap persyaratan yang ditetapkan. Disamping itu TUK mandiri dapat membantu

mempromosikan dan memasarkan kegiatan sertifikasi kompetensi dari LSP.

• Catatan:

1. TUK mandiri umumnya dimiliki oleh lembaga pendidikan dan pelatihan, yang kemudian menjalin kemitraan

dengan LSP pihak ketiga.

2. TUK yang digunakan oleh LSP pihak kesatu atau LSP pihak kedua yang mempunyai hubungan kesamaan

kepemilikan tidak termasuk dalam kelompok TUK mandiri.

Newletter

Update informasi

Kirimkan email untuk mendapatkan info terbaru