Menurut Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 6 / BNSP / VIII / 2014 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Lembaga Sertifikasi Profesi, Indikator Penilaian Kinerja merupakan Pengendalian mutu sertifikasi melalui penilaian kinerja LSP didasarkan pada kondisi nyata LSP, yang dituangkan dalam indikator kinerja dari pelaksanaan program/ kegiatan sertifikasi kompetensi kerja yang dapat diukur atau dapat dibuktikan dengan data kuantitatif empiris. Untuk itu diperlukan pemahaman yang baik tentang program/kegiatan, tujuan, sumber daya, ruang lingkup kegiatan, dan hubungan antar berbagai kegiatan yang dilaksanakan.
Indikator Penilaian kinerja LSP terdiri dari :
1. Indikator masukan (Inputs).
Indikator masukan disusun berdasarkan potensi sumber daya yang tersedia untuk menghasilkan keluaran, yaitu :
a. Ketersediaan Sumber Dana/Pembiayaan .
b. Ketersediaan Standar Kompetensi Kerja ( SKKNI, SKK Khusus atau SKK Internasional )
c. Ketersediaan Skema Sertifikasi
d. Ketersediaan Perangkat Asesmen dan Materi Uji kompetensi (MUK)
e. Ketersediaan Sumber Daya Manusia (Pengurus LSP dan Asesor Kompetensi )
f. Ketersediaan sarana dan prasarana (ruang perkantoran LSP, perangkat penunjang kantor , ruang uji,
peralatan uji, bahan uji dan lainnya) atau Tempat Uji Kompetensi (TUK)
g. Ketersediaan Informasi kegiatan
2. Indikator proses (Activities)
Indikator Proses, mengukur kuantitas dan kualitas yang dihasilkan oleh LSP dari berbagai aspek dan tahapan
kegiatan sertifikasi, diantaranya tahapan rekrutmen terhadap peserta uji, pelaksanaan asesmen, uji kompetensi,
penetapan hasil uji kompetensi, dan pendokumentasian berita acara pengambilan keputusan, pengeluaran
sertifikat dan pelaporannya
3. Indikator keluaran (Output)
Indikator keluaran digunakan untuk mengukur kuantitas dan kualitas hasil yang dicapai oleh LSP terlisensi dari
suatu program/kegiatan sertifikasi.
Dengan membandingkan keluaran dan program kerja terstandar kegiatan sertifikasi, dapat diketahui apakah
kemajuan dan pencapaian kegiatan tersebut sesuai dengan program kerja terstandar.
Indikator keluaran berupa : pengukuran kuantitatif hasil uji kompetensi, jumlah sertifikat kompetensi kerja yang
diterbitkan, data base peserta uji kompetensi, laporan pelaksanaan uji kompetensi, dan frekwensi pelaksanaan
surveilen terhadap pemegang sertifikat
4. Indikator hasil (Outcome)
Indikator hasil (outcome) ini digunakan untuk mengukur :
a. Apakah / seberapa jauh kegiatan atau program tersebut mencapai sasaran yang ditetapkan ? dan atau
b. Apakah keluaran mendukung terhadap hasil yang diharapkan ?
Catatan : sasaran menyangkut populasi dan keluaran menyangkut target kuantitatif .
5. Indikator dampak (Impact)
Indikator dampak (impact) ini digunakan untuk mengukur tingkat pernyataan yang mencerminkan kepuasan bagi
pemegang sertifikat kompetensi dan atau bagi pengguna jasa pemegang sertifikat kompetensi .
Hal ini digunakan untuk mengukur :
a. Apakah terjadi efek perubahan kearah yang lebih baik ? dan atau
b. Apakah perubahan itu bersifat positif atau negative