Merujuk pada Peraturan BNSP Nomor : 2 / BNSP / III / 2014 tentang Pedoman Pembentukan LSP, dijelaskan tentang Organisasi LSP sebagai berikut :
1. Bentuk Organisasi
Organisasi LSP terdiri unsur pengarah dan unsur pelaksana. Unsur pengarah terdiri atas ketua merangkap anggota
dan anggota yang merupakan perwakilan dari para pemangku kepentingan. Untuk LSP pihak kesatu dan LSP pihak
kedua unsur pengarah adalah pimpinan instansi/lembaga kerja yang membentuknya.
2. Unsur pelaksana LSP minimal terdiri atas ketua serta bagian/fungsi administrasi, sertifikasi dan manajemen mutu.
3. Pengarah mempunyai tanggung jawab atas keberlangsungan LSP dengan menetapkan visi, misi dan tujuan LSP;
menetapkan rencana strategis, program kerja dan anggaran belanja; mengangkat dan memberhentikan pelaksana
LSP; membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan; dan memobilisasi sumber daya.
4. Unsur pelaksana LSP memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengarah, dengan
tugas antara lain sebagai berikut:
a. melaksanakan program kerja LSP,
b. melakukan monitoring dan evaluasi,
c. menyiapkan rencana program dan anggaran,
d. memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Pengarah.
5. Bagian sertifikasi mempunyai tugas, antara lain:
a. memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi,
b. menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji,
c. melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang,
d. menetapkan persyaratan tempat uji (TUK),
e. melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK,
f. melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya.
6. Bagian manajemen mutu mempunyai tugas, antara lain:
a. mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201,
b. memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu,
c. melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen.
7. Bagian administrasi mempunyai tugas, antara lain:
a. memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi,
b. melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP,
c. memelihara informasi sertifikasi kompetensi
d. mempersiapkan laporan kegiatan LSP